Usia Pensiun Polri- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu institusi penegak hukum terpenting di Indonesia, berperan krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dedikasi dan pengabdian para anggota Polri patut diapresiasi, mengingat tugas mereka yang penuh tantangan dan risiko.
Di akhir masa pengabdiannya, para anggota Polri berhak menikmati masa pensiun. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai usia pensiun dan besaran uang pensiun anggota Polri, dengan harapan dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para anggota Polri yang tengah mempersiapkan masa pensiunnya.
Apa Itu Polri?
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah institusi negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Polri memiliki tugas pokok untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi hak asasi manusia.
Berapa Usia Pensiun Polri?
Usia pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Usia pensiun anggota Polri dibedakan berdasarkan pangkat dan golongan kepangkatannya, yaitu:
Tamtama:
- Bhayangkara Dua (Bharada): 53 tahun
- Bhayangkara Satu (Briptu): 54 tahun
- Bhayangkara (Bripda): 55 tahun
- Brigadir (Brigpol): 56 tahun
- Brigadir Jenderal (Brigjen): 58 tahun
Bintara:
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): 57 tahun
- Komisaris Polisi (Kompol): 58 tahun
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 59 tahun
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.): 60 tahun
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.): 61 tahun
Perwira:
- Inspektur Dua (Ipda): 56 tahun
- Inspektur Satu (Iptu): 57 tahun
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): 58 tahun
- Komisaris Polisi (Kompol): 59 tahun
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): 60 tahun
- Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol.): 61 tahun
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol.): 62 tahun
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol.): 63 tahun
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.): 64 tahun
- Jenderal Polisi (Jenderal Pol.): 65 tahun
Berapa Uang Pensiun Polri?
Besaran uang pensiun anggota Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran uang pensiun dihitung berdasarkan pangkat terakhir, masa kerja, dan jumlah tanggungan.
Berikut adalah rumus perhitungan uang pensiun Polri:
Uang Pensiun = (Pangkat x Masa Kerja x Gaji Pokok) : 12
Keterangan:
- Pangkat: Diubah menjadi angka sesuai dengan tabel pangkat dan nilai
- Masa Kerja: Dihitung dalam tahun
- Gaji Pokok: Gaji pokok terakhir sebelum pensiun
Contoh:
Seorang anggota Polri dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) memiliki masa kerja 30 tahun dan 2 orang tanggungan. Gaji pokok terakhirnya adalah Rp 10.000.000,00.
Uang Pensiun = (14 x 30 x 10.000.000) : 12 = Rp 35.000.000,00
Kesimpulan
Masa pensiun merupakan hak bagi setiap anggota Polri yang telah mencapai usia dan masa kerja yang ditentukan. Besaran uang pensiun dihitung berdasarkan pangkat terakhir, masa kerja, dan jumlah tanggungan. Diharapkan informasi ini dapat membantu para anggota Polri dalam mempersiapkan masa pensiunnya dengan matang.
Testimoni jadiPOLRI
Program Premium Tes POLRI di Bimbel jadiPOLRI
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah:
- Unduh Aplikasi JadiPOLRI: Temukan aplikasi JadiPOLRI di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPOLRI Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELPOLRI” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES55”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.