Pembuatan SKCK untuk Daftar Polisi : Syarat, Prosedur, dan Cara Pengajuan Terbaru

Pembuatan SKCK Untuk Daftar Polisi – Panduan lengkap pembuatan SKCK untuk daftar polisi, mencakup syarat, prosedur, biaya, dan cara pengajuan sesuai aturan resmi.

Salah satu dokumen penting dalam proses seleksi penerimaan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Dokumen ini digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan berkelakuan baik di lingkungan masyarakat.

Artikel ini menjelaskan secara lengkap tentang pembuatan SKCK untuk daftar polisi, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga tempat pengurusannya berdasarkan informasi resmi dari Polri.

Pengertian dan Fungsi SKCK

Pembuatan SKCK Untuk Daftar Polisi

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk seseorang yang memerlukan bukti catatan kelakuan baik.

Dokumen ini sering menjadi salah satu berkas wajib dalam seleksi kerja, pendidikan, maupun pendaftaran anggota Polri.

Dalam konteks pendaftaran polisi, SKCK berfungsi untuk memastikan calon peserta tidak pernah terlibat tindak pidana, menjaga kredibilitas, dan menilai integritas calon anggota Polri.

Syarat Pembuatan SKCK untuk Daftar Polisi

Calon peserta penerimaan Polri yang akan membuat SKCK wajib menyiapkan dokumen administratif berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  4. Fotokopi pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
  5. Surat pengantar dari Kelurahan atau Desa tempat domisili.
  6. Formulir permohonan SKCK yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.

Semua berkas diserahkan ke kantor kepolisian sesuai domisili, baik tingkat Polsek, Polres, maupun Polda, tergantung kebutuhan penggunaan SKCK.

Prosedur Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK Untuk Daftar Polisi

Pembuatan SKCK dapat dilakukan secara langsung (offline) maupun melalui sistem daring (online).

1. Pengajuan Langsung ke Kantor Polisi

Langkah-langkah pengurusannya:

  • Datang ke kantor Polres atau Polda sesuai domisili.
  • Mengambil dan mengisi formulir permohonan SKCK.
  • Menyerahkan berkas persyaratan yang telah disiapkan.
  • Melakukan pengambilan sidik jari di bagian identifikasi.
  • Menunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.

Proses biasanya memakan waktu 30 menit hingga 1 jam tergantung antrean.

2. Pengajuan Melalui Website Resmi

Polri menyediakan layanan daring melalui laman https://skck.polri.go.id.
Langkah pengajuannya:

  • Akses situs resmi SKCK Polri.
  • Pilih menu Form Pendaftaran Online.
  • Isi data pribadi secara lengkap dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Unduh tanda bukti pendaftaran untuk dibawa ke kantor Polres/Polda saat pengambilan SKCK.

Dengan sistem ini, pemohon dapat mempercepat proses administrasi di tempat pengambilan SKCK.

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri, biaya pembuatan SKCK adalah:

  • Rp30.000 untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).

Pembayaran dilakukan langsung di loket pelayanan SKCK atau melalui mekanisme pembayaran elektronik sesuai petunjuk petugas.

Masa Berlaku SKCK

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon dapat memperpanjang dengan membawa SKCK lama dan dokumen pendukung ke kantor kepolisian.

Untuk keperluan pendaftaran polisi, disarankan SKCK masih aktif minimal hingga seluruh proses seleksi selesai.

Tempat Pengurusan SKCK

Pengurusan SKCK dapat dilakukan di beberapa tingkatan satuan kepolisian:

  1. Polsek (Kepolisian Sektor): Untuk keperluan lokal seperti melamar pekerjaan.
  2. Polres (Kepolisian Resor): Untuk keperluan pendaftaran polisi dan administrasi tingkat kabupaten atau kota.
  3. Polda (Kepolisian Daerah): Untuk keperluan nasional, seperti seleksi Akpol atau Bintara lintas wilayah.

Pembuatan SKCK untuk daftar polisi biasanya dilakukan di Polres sesuai domisili calon peserta.

Tips agar Pengurusan SKCK Lancar

  1. Pastikan seluruh dokumen lengkap sebelum datang ke kantor polisi.
  2. Gunakan pakaian rapi dan sopan saat proses identifikasi.
  3. Isi formulir dengan data yang benar dan sesuai dokumen identitas.
  4. Simpan salinan digital SKCK untuk keperluan administrasi ulang.

Pembuatan SKCK untuk daftar polisi merupakan salah satu tahap administrasi penting dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Calon peserta wajib memastikan dokumen lengkap, memenuhi persyaratan yang berlaku, dan melakukan pengajuan sesuai domisili. Dengan mengikuti panduan resmi dari Polri, proses pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga : Lulusan SMK Daftar Brimob : Persyaratan, Prosedur, dan Tips Lolos Seleksi

Sumber Referensi:

Baca Juga : Tes Brimob Apa Saja? Ini Rangkaian Seleksi Lengkap dan Tahapan Penilaiannya

Program Premium Tes POLRI di Bimbel jadiPOLISI

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah:

  1. Unduh Aplikasi JadiPOLISI: Temukan aplikasi JadiPOLISI di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPOLISI Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELPOLRI” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES55”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Mau berlatih Soal-soal Rekrutmen atau Tes POLRI? Ayoo segera gabung sekarang juga!! GRATISSS

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top